Sistem Kredit Semester (SKS)
Sistem Kredit Semester sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan, memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan.
2. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar, agar dapat menyelesaikan studi lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
3. Memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan “input dan out put jamak dapat dilaksanakan.
4. Mempermudah penyesuaian kurikulum yang disesuaikan dengan perkem-bangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
5. Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasis-wa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
6. Memungkinkan pengalihan (Transfer) kredit antara jurusan, antara program studi dalam suatu perguruan tinggi.
Sistem Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan suatu program dan jenjang pendidikan. Satu semester terdiri dan 20 minggu penyelenggaraan perkuliahan, praktikum atau kerja lapangan. Masa perkuliahan ini diikuti masa evaluasi akhir semester yang berlangsung selama 2 s/d 3 minggu, dengan demikian satu semester setara dengan sekurang-kurangnya 19-20 minggu kerja. Pelaksanaan sistem kredit secara operasional diatur dan disusun dalam sistem semester tersebut. Besarnya beban studi mahasiswa dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Sistem Kredit Semester untuk Perkuliahan
Untuk perkuliahan, nilai satuan kredit semester ditentukan berdasarkan atas beban meliputi 3 jenis kegiatan perminggu sebagai berikut:
a. Untuk Mahasiswa
1) 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah.
2) 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal.
3) 60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami materi berdasarkan buku referensi.
b. Untuk Tenaga Pengajar
1) 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2) 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3) 60 menit pengembangan materi kuliah.
Kualifikasi Yudisium dan Kelulusan
KualifikasiYudisium dinyatakan dalam predikat sebagai berikut:
No |
PREDIKAT |
KRITERIA |
1. |
Dengan Pujian |
a. IPK 3,51 – 4,00 b. Masa studi 7 – 9 semester c. Tidak ada nilai C d. Tidak pernah mengikuti Semester Pendek (SP) e. Tugas Akhir berupa Skripsi
|
2. |
Sangat Memuaskan |
a. IPK 2,76 – 3,50 b. Masa Studi 7 - 10 semester |
3. |
Memuaskan |
a. IPK 2,00 – 2,75, untuk masa studi 7 – 10 semester b. IPK 2,00 – 4,00, untuk masa studi > 10 semester |
>>>
PEMETAAN KURIKULUM PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
STKIP PGRI SUMATERA BARAT
1. SOP KETERANGAN AKTIF KULIAH
2. SOP KETERLIBATAN MAHASISWA DALAM PKM
4. SOP MAHASISWA MENGIKUTI KEGIATAN DILUAR KAMPUS
5. SOP PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG
6. SOP PELAKSANAAN KONSELING KARIER
7. SOP PELAKSANAAN PELATIHAN KEAHLIAN TEKNIS
8. SOP PELAKSANAAN PELATIHAN SOFT SKILLS
10. SOP PELATIHAN SURAT LAMARAN KERJA DAN CV
11. SOP PELATIHAN TEKNIK WAWANCARA
16. SOP PENERIMAAN BEASISWA DARI KAMPUS
17. SOP PENGAJUAN DUPLIKAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
18. SOP PENGAMBILAN SERTIFIKAT TOEFL
19. SOP PENGURUSAN ISTIRAHAT KULIAH
20. SOP PENGURUSAN SURAT PENELITIAN
23. SOP PERINGATAN DAN PEMBERHENTIAN MAHASISWA
24. SOP PINDAH KULIAH KE PT LAIN
26. SOP PROSEDUR BEBAS PERPUSTAKAAN
27. SOP PROSEDUR PEMINJAMAN BUKU
28. SOP PROSEDUR PENGEMBALIAN BUKU
29. SOP PROSEDUR PENGGUNAAN LABOR
30. SOP PROSEDUR SUMBANG PENULISAN ILMIAH
31. SOP PROSEDUR SURAT IZIN MAHASISWA
32. SOP PROSEDUR SURAT TEGURAN
34. SOP PROSEDUR UJIAN SKRIPSI
35. SOP SOP NILAI BL